Buat dan Bayar

E-Billing Pajak

Kini, mengelola tagihan pajak Anda lebih mudah dari sebelumnya, berkat fitur E-billing dari Pajakind. Dengan Pajakind, kami menghadirkan kemudahan dan kenyamanan dalam membayar pajak secara daring. Bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku PJAP resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Akses di Web
Gunakan di Aplikasi
alt text
alt text

Aplikasi User-Friendly

Aplikasi Pajakind dirancang untuk semua orang. Bahkan jika Anda bukan seorang ahli pajak, Anda akan dengan mudah memahami cara menggunakannya. Tersedia template untuk jenis pembayaran berbagai E-Billing.
alt text

Buat dan Bayar Kode Billing dari Mana Saja

Anda dapat mengaksesnya dari berbagai platform, termasuk perangkat seluler, komputer, atau bahkan tablet.
alt text

Pembayaran Mudah dalam Satu Aplikasi

Lakukan pembayaran dengan beberapa kali klik langsung dari aplikasi, menghemat waktu dan tenaga. Jika pembayaran sukses, Anda juga akan langsung mendapat Bukti Pembayaran yang dapat diakses di aplikasi.
alt text

Pembayaran Mudah dalam Satu Aplikasi

Lakukan pembayaran dengan beberapa kali klik langsung dari aplikasi, menghemat waktu dan tenaga. Jika pembayaran sukses, Anda juga akan langsung mendapat Bukti Pembayaran yang dapat diakses di aplikasi.

Memahami E-Billing PajakInd

Tentang Fitur dan Pemahaman Secara Umum E-Billing Pajak di PajakInd

E-billing: Inovasi Dalam Pengelolaan Tagihan Elektronik
E-billing, singkatan dari (Electronic Billing), adalah metode modern untuk mengirim, menerima, dan mengelola tagihan secara elektronik, melalui internet atau platform perangkat lunak khusus. Dalam konteks pajak dan keuangan, E-billing menggantikan tagihan fisik dengan versi digital, menghilangkan kebutuhan akan pengiriman surat atau dokumen fisik. Ini memungkinkan pengguna untuk mengakses, membayar, dan melacak tagihan pajak mereka dengan mudah, tanpa kerepotan yang biasanya terkait dengan tagihan fisik.
Akses dan Pengelolaan Pajak Online
E-billing memungkinkan individu dan bisnis untuk mengakses tagihan pajak mereka secara online melalui berbagai perangkat seperti komputer, smartphone, atau tablet. Ini memudahkan pengguna untuk melihat dan mengelola tagihan pajak mereka di mana saja dan kapan saja. Pengguna dapat dengan mudah mengunduh salinan digital tagihan, membayar melalui transfer elektronik atau kartu kredit, dan mengelola riwayat pembayaran mereka.
Kode Billing Pajak
Untuk melakukan pembayaran pajak secara online, wajib pajak harus membuat kode billing. Kode billing adalah unik yang dikeluarkan melalui sistem billing untuk jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Sebelum kode billing diterbitkan, wajib pajak harus mengisi formulir dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang tepat. Di aplikasi PajakInd Anda bisa sekaligus membuat dan membayar kode billing. Jadi Anda tidak perlu repot menyalin atau mencetak kode billing untuk melakukan pembayaran, cukup tekan tombol Lanjutkan Pembayaran. Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dalam format PDF yang bisa Anda unduh.
Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Bukti Penerimaan Negara (BPN) merupakan dokumen berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) serta nomor transaksi bank (NTB). Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bukti transaksi penerimaan negara setelah wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Jika Anda membayar e-billing pajak melalui aplikasi PajakInd, maka Anda akan mendapat BPN dalam bentuk PDF setelah pembayaran sukses.
Penghematan Waktu dan Biaya
Dengan E-billing, proses pengiriman tagihan menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak ada lagi keterlambatan yang disebabkan oleh pengiriman fisik. Ini juga mengurangi biaya yang terkait dengan cetakan, kertas, dan pengiriman fisik. Pengguna tidak perlu lagi pergi ke lokasi fisik untuk membayar tagihan, sehingga menghemat waktu dan energi.
Apakah E-Billing PajakInd Resmi DJP?
PajakInd bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui KEP-425/PJ/2021 tanggal 15 Oktober 2021. Sistem pembuatan dan pembayaran E-Billing di aplikasi PajakInd disediakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Keamanan Data yang Tinggi
Data tagihan dan pembayaran dienkripsi dengan kuat untuk melindungi kerahasiaan pengguna. Hal ini juga membantu mencegah risiko pencurian identitas dan kebocoran informasi pribadi.

Langkah-Langkah Pembuatan dan Pembayaran E-Billing Pajak

alt text
1
Akses Menu E-Billing
Pastikan Anda sudah mendaftar di website atau aplikasi PajakInd. Masuk menggunakan akun yang telah Anda buat. Buka halaman dasbor, kemudian pilih menu E-Billing.
alt text
2
Buat E-Billing
Setelah Anda memilih menu E-Billing, Anda akan diarahkan menuju daftar E-Billing.
Klik pada tombol Buat E-Billing.
alt text
3
Pilih Template KAP dan KJS
Anda bisa menggunakan template untuk memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) secara otomatis.
Anda juga bisa mengklik Pajak Pusat Lainnya untuk menentukan sendiri KAP dan KJS dari E-Billing yang akan dibuat.
alt text
4
Lengkapi Formulir
Lengkapi formulir yang dibutuhkan dalam membuat E-Billing pajak. Pastikan untuk mengisi dengan tepat dan benar.
Setelah selesai mengisi formulir, klik pada Buat E-Billing.
alt text
5
Tunggu Kode Billing
Tunggu hingga kode billing berhasil diterbitkan oleh sistem.
Jika kode billing sudah terbit, Anda bisa mengklik ID dari E-Billing yang akan dibayar.
alt text
6
Lanjutkan Pembayaran
Klik pada tombol Bayar Sekarang untuk melakukan pembayaran E-Billing.
alt text
7
Pilih Metode Pembayaran
Anda akan diarahkan menuju halaman Checkout. Pilih metode pembayaran yang ingin Anda gunakan. Jika sudah, klik pada tombol Konfirmasi Pesanan.
alt text
8
Selesaikan Pembayaran
Selesaikan pembayaran berdasarkan metode yang Anda pilih. Mohon untuk memperhatikan nomor transaksi, jumlah, dan batas waktu pembayaran.
alt text
9
Tunggu NTPN, NTB, dan BPN Terbit
Jika pembayaran telah sukses, Anda bisa kembali ke halaman detail E-Billing untuk mengunduh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) serta nomor transaksi bank (NTB).