Layanan Pajak

Tax Advisory

Tax Advisory adalah jasa konsultan pajak yang bertujuan mendukung Wajib Pajak dalam menghadapi berbagai aspek perpajakan. Layanan ini berfokus pada memberikan pendampingan, nasihat, dan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh WP.
PajakInd menyediakan jasa advisory sehubungan dengan kesesuain proses bisnis dengan peraturan yang terbaharui serta permasalahan pajak yang sedang dihadapi. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami.

Tax Advisory

Layanan Yang Kami Tawarkan

Konsultasi Perpajakan Umum

Layanan ini mencakup konsultasi umum mengenai peraturan dan aspek perpajakan yang berlaku, serta cara mengoptimalkan struktur perpajakan secara sah.

Perencanaan Pajak

Membantu merancang strategi perpajakan yang efisien untuk mengurangi kewajiban pajak tanpa melanggar hukum.

Pemeriksaan Pajak

Membantu persiapan dan pendampingan selama pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak, memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan perpajakan dengan benar.

Kepatuhan Perpajakan

Layanan ini mencakup bantuan dalam penyusunan laporan perpajakan dan pengisian formulir pajak secara akurat, memastikan perusahaan mematuhi aturan perpajakan.

Perpajakan Internasional

Bantuan dalam memahami dan mematuhi peraturan perpajakan internasional, seperti perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B) dan transfer pricing internasional.

Pajak Warisan dan Hadiah

Layanan khusus untuk perencanaan pajak yang terkait dengan warisan dan hadiah, memaksimalkan nilai yang diterima oleh penerima.

Kepatuhan E-filing

Bantuan dalam mengelola dan mengirimkan laporan perpajakan melalui platform e-filing yang sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.

Pajak Properti dan Real Estat

Bantuan dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak yang terkait dengan kepemilikan properti dan investasi real estat.

Pemulihan Pajak

Membantu individu atau perusahaan dalam pemulihan pajak yang telah dibayarkan secara berlebihan atau salah.
Mitra terpercaya wajib pajak
Membantu wajib pajak melakukan kewajiban dan memperoleh hak perpajakannya.
Hubungi Kami