Layanan Pendirian Badan Usaha yang Kami Tawarkan
Kami menyediakan solusi untuk berbagai jenis badan usaha, memastikan proses pendirian berjalan lancar sesuai dengan regulasi:
1. Pendirian PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri): Perseroan Terbatas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan seluruh modal berasal dari dalam negeri.
2. Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing): Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing.
3. Pendirian PT Perorangan: Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
4. Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap): Persekutuan antara sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal.
5. Pendirian Yayasan: Badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
6. Pendirian Perkumpulan: Badan hukum yang merupakan kumpulan orang untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Fitur Layanan Kami yang Lengkap
Kami memastikan semua aspek legal dan administratif terpenuhi sehingga Anda bisa fokus pada bisnis Anda. Layanan kami sudah termasuk:
1. Konsultasi Pendirian dan Perubahan Badan Usaha: Diskusi dengan ahli untuk memastikan proses pendirian atau perubahan akta sesuai dengan kebutuhan Anda.
2.Pengecekan & Pemesanan Nama Badan Usaha: Memastikan nama usaha Anda unik dan sesuai peraturan.
3. Akun OSS (Online Single Submission) RBA: Mengurus pendaftaran di sistem OSS untuk legalitas perusahaan.
4. Akta Pendirian: Dokumen legal yang dibutuhkan untuk memulai usaha Anda.
5. SK Kemenkumham: Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti legalitas badan usaha.
6. NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas perusahaan untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
7. NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas perusahaan untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
8. NPWP Badan: Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perusahaan Anda.
9. EFIN Badan: Untuk mempermudah proses pelaporan pajak secara online.
10. SKT Pajak: Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
11. Pembukaan Rekening: Memfasilitasi pembukaan rekening untuk keperluan bisnis.
12. Layanan Notaris (PNBP): Semua dokumen akan ditangani oleh notaris profesional.
13. Pengiriman Dokumen Melalui Kurir: Kami pastikan dokumen penting sampai dengan aman.
14. Meterai: Kami urus semua kebutuhan meterai untuk keperluan legalisasi dokumen.