Layanan Pajak

Tax Compliance

Tax Compliance atau Kepatuhan pajak adalah konsep yang mengharuskan setiap Wajib Pajak untuk melaksanakan tindakan-tindakan tertentu guna mematuhi peraturan pajak yang berlaku di negara tersebut. Tindakan ini meliputi pelaporan pendapatan, pembayaran pajak tepat waktu, serta menjalani proses administratif lain yang diperlukan.
Kami menawarkan jasa Tax Compliance dengan proses yang lebih cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapi, dengan outsourcing perpajakan.

Tax Compliance

Layanan Yang Kami Tawarkan

Pelaporan PPN

Pelaporan PPN, atau Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan persyaratan mendasar bagi bisnis yang beroperasi di Indonesia. Kami membantu perusahaan Anda untuk menganalisis, mempersiapkan, mengelola, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Kewajiban PPh Badan

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh badan usaha atau korporasi di Indonesia. Kami membantu Anda dalam dalam menganalisis, mempersiapkan, mengelola, dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Pelaporan PPh Pasal 21/23/26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, dan 26 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, honor, dan pembayaran lainnya. Kami membantu perusahaan Anda untuk menganalisis, mempersiapkan, mengelola, dan melaporkan SPT Masa PPh 21/23/26 sesuai dengan penghasilan pegawai Anda.

Kewajiban PPh Pasal 25/29

PPh Pasal 25 dan 29 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sebelum dibayarkan kepada penerima penghasilan. Kami membantu Anda dalam dalam menganalisis, mempersiapkan, mengelola, dan melaporkan SPT Masa PPh 25/29.
Mitra terpercaya wajib pajak
Membantu wajib pajak melakukan kewajiban dan memperoleh hak perpajakannya.
Hubungi Kami