alt text

E-Meterai

Pembubuhan E-Meterai menjadi lebih mudah dari sebelumnya dengan E-Meterai dari PajakInd, sebuah fitur yang menjawab semua kebutuhan dokumen administrasi Anda dengan praktis, cepat, dan mudah.
Akses di Web
Gunakan di Aplikasi
Supported by :
alt text
alt text

E-Meterai Terpercaya dari PERURI

Dengan menggunakan E-Meterai dari PajakInd, dokumen digital Anda dapat disahkan dengan Meterai Elektronik yang resmi diberikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Hemat waktu dan biaya
Proses pembelian E-Meterai hanya memerlukan beberapa langkah sederhana, dan Anda akan mendapatkan meterai elektronik dalam hitungan detik.
Sah secara Hukum
Produk meterai elektronik yang tersedia di PajakInd disediakan oleh PERURI. Sehingga semua surat berharga dan dokumen digital yang telah dibubuhi E-Meterai menjadi sah secara hukum dan tidak dapat digugat.
Apa Itu Meterai?
Meterai adalah segel atau tanda yang biasanya berbentuk stempel dengan nilai nominal tertentu. Nilai nominal tersebut adalah jumlah uang yang harus dibayarkan untuk mendapatkan meterai tersebut. Meterai digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu dokumen atau perjanjian telah dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
Pengaturan mengenai Bea Meterai di Indonesia didasarkan pada undang-undang tertentu. Salah satu undang-undang yang menjadi dasar hukum untuk Bea Meterai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Bea Meterai sebelumnya, yaitu Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Tarif Meterai
Dokumen yang disebut dalam Pasal 3 akan dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.
Objek Meterai
Bea Meterai dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata atau digunakan sebagai bukti dalam pengadilan, termasuk surat perjanjian, akta notaris, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen yang mencantumkan jumlah uang nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 dan berisi informasi tentang penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang.
E-Meterai dan Dasar Hukumnya
Meterai elektronik (E-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Oleh karena itu, kedudukan dokumen elektronik dianggap setara dengan dokumen kertas. Hal ini menekankan perlunya perlakuan yang sama (equal treatment) antara dokumen kertas dan dokumen elektronik dalam konteks hukum.

Langkah-Langkah Pembubuhan E-Meterai

alt text
1
Pendaftaran akun PajakInd
Lalukan pendaftaran akun PajakInd melalui halaman Pendaftaran, masukkan alamat e-mail Anda dan kata sandi yang akan digunakan. Lalu klik Daftar.
Masukkan kode verifikasi yang telah kami kirim ke e-mail Anda. Lalu klik Konfirmasi.
alt text
2
Masuk ke website PajakInd
Jika Anda sudah melakukan pendaftaran, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke website PajakInd
Buka halaman Login, Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang telah didaftarkan. Lalu klik Masuk.
alt text
3
Halaman Dasbor PajakInd
Anda akan diarahkan ke halaman Dasbor jika berhasil masuk.
alt text
4
Tambah Kuota E-Meterai
Sebelum melakukan pembubuhan pada dokumen, Anda diharuskan untuk membeli kuota terlebih dahulu.
Buka halaman E-Meterai pada website PajakInd.
Klik pada tombol Tambah Kuota E-Meterai. Tentukan jumlah kuota E-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik Lanjutkan.
alt text
5
Membeli Kuota E-Meterai
Temukan opsi Metode Pembayaran pada halaman pembayaran. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Periksa kembali detail pembelian kuota E-Meterai Anda, kemudian klik Konfirmasi Pesanan
alt text
6
Detail Pembayaran Kuota E-Meterai
Periksa kembali semua detail pembayaran sebelum melanjutkan. Pastikan jumlah yang harus dibayar dan informasi lainnya sudah benar.
Silahkan Lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang Anda telah pilih.
alt text
7
Unggah Dokumen
Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran, maka kuota akan ditambahkan pada akun Anda. Selanjutnya akses kembali halaman E-Meterai.
Untuk memulai lakukan pembubuhan, pertama lengkapi formulir berdasarkan kebutuhan Anda.
Hanya Jenis Dokumen yang wajib diisi, selain itu opsional.
Lalu lakukan unggah dokumen dengan mengklik tulisan Unggah file. Pilih dokumen PDF yang akan Anda bubuhi.
alt text
8
Atur Posisi E-Meterai
Setelah file berhasil diunggah, dokumen Anda akan ditampilkan pada layar. Atur ukuran dan posisi e-meterai sesuai kebutuhan Anda.
Anda bisa mengatur posisi e-meterai dengan menggeser menggunakan mouse atau touch screen.
Pastikan posisi e-meterai di samping tanda tangan dan tidak menutupi tanda tangan (jika ada).
Jika ukuran dan posisi sudah sesuai kebutuhan Anda, klik pada tombol Bubuhkan E-Meterai.
Tekan Ya untuk melakukan konfirmasi. E-Meterai akan segera diproses oleh sistem kami dalam waktu 1-2 menit.
alt text
9
Unduh Dokumen yang Dibubuhi E-Meterai
Untuk melakukan cek status pembubuhan apakah sudah berhasil atau gagal, Anda bisa membuka halaman Riwayat Pembubuhan E-Meterai.
Jika status gagal, maka kuota akan dikembalikan secara otomatis ke Akun Anda.
Jika status sudah Berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai.
Anda bisa mengunduh melalui detail pembubuhan dengan mengklik pada Nama File atau klik langsung pada tombol unduh di halaman Riwayat Pembubuhan E-Meterai.
Untuk alasan keamanan data, pastikan telah menonaktifkan Download Manager dan memastikan tanggal dan waktu perangkat Anda sesuai dengan waktu saat ini.
Anda bisa mencocokkan tanggal dan waktu dengan webiste time.is.